anggota komisi iv dpr ri, ian p siagian, menyampaikan kiranya rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan (ruu p2h) amat potensial dikomersialisasikan.
pasal 43 ayat 3 ruu p2h berbunyi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dan berasal dari luar hutan konservasi mampu dilelang karena bisa segeralah rusak serta uang penyimpanannya begitu tinggi.
kata bisa dalam pasal tersebut sangat memungkinkan terjadinya komersialisasi. semestinya barang bukti sitaan kayu tersebut dipakai agar kepentingan sosial. ini yang aku mengenai, papar ian selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, kamis.
dikatakan dengan politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (pdip) itu, ruu p2h yang berawal dari uu pencegahan, perusakan, pembalakan liar akan disahkan selama tanggal 2 april 2013.
saya berharap agar komisi iv dpr ri segera menghapus papar mampu tersebut makanya tak terjadi komersialisasi, ujarnya.
ian mengusulkan, perubahan redaksional atas pasal 43 ayat 3 itu menjadi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dari luar hutan konservasi mampu dilelang dijadikan barang sitaan pro justicia dan wajib dipertanggungjawabkan dimana semua biaya pelelangan dibebankan di keuangan negara dan terpisah daripada kualitas pelelangan.
selama periode 2004-2009, data laju deforestasi yang dikeluarkan dengan kementerian kehutanan sampai 1,7 juta hektar per tahun. sedangkan menurut the un food juga agriculture organization mengatakan, persentasi deforestasi indonesia per mei 2010 kurang lebih 500 ribu ha per tahun.