Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui sudah pilihan kali bertemu dengan orang gampat ditempuh mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya sudah pernah, banyak tiga serta empat kali ketemuan melalui pak ahmad, tutur kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid di gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi dan kala tersebut menemani kliennya, menunjukan ayu berkomunikasi dengan ahmad berkenaan melalui urusan konsentari dan banyak kaitanya dengan profesinya dijadikan artis.

tapi konsentari itu tak pernah terjadi, papar ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi menunjukan ayu dijanjikan merupakan juru kampanye namun ayu tidak mengetahui partai mana dan memintanya menjadi juru kampanye.

ini tidak banyak janji ataupun duit, seluruh cuma omongan aja, tak ada yang terealisasi, sepenuhnya bohong saja. ayu malahan tidak hapal juga tak hapal mana ada itu luthfi hasan, kata fahmi.

setelah diperiksa kpk kurang lebih tujuh produk, ayu menegaskan terserah dia merupakan korban pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk untuk saksi untuk tersangka ahmad fathanah, orang gampat ditempuh luthfi hasan dan melayani biaya rp1 miliar daripada pt indoguna utama untuk memenage kuota impor daging sapi selama kementerian pertanian.

ayu menyatakan mengenal fathanah dari desember kemarin sesudah tak sengaja berhadapan selama Satu pusat perbelanjaan pada jakarta pusat. ayu mengaku pernah pilihan kali berhadapan melalui fathanah pada pusat perbelanjaan lain.

dalam kasus ini kpk sudah memutuskan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak selama bidang impor daging yakni juard effendi serta arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal mengenai penyelenggara negara dan menerima hadiah ataupun janji tenntang kewajibannya, dan pasal pencucian uang.

sementara elizabeth, juard dan arya effendi diduga melanggar pasal tentang pemberian hadiah serta janji pada penyelenggara negara.