komisi pemilihan publik kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyatakan ada dua pihak bakal calon anggota legislatif tak memenuhi syarat minimal usia, serta baru pada bawah umur.
ketua komisi pemilihan publik (kpu) kulon progo siti ghoniyatun selama kulon progo, jumat, menyampaikan pihaknya belum mengerjakan aksi bagaimana pun berkaitan dengan temuan tersebut.
memang banyak bakal calon anggota legislatif yang tak memenuhi persyaratan, sebab umurnya di bawah 21 tahun pas ketentuan batas tidak mahal, tutur siti.
ia menyampaikan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi yang sudah mengerjakan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg dan sudah mendaftarkan diri agar pemilu 2014.
Informasi Lainnya:
meski itulah, ia menyampaikan kpu kulon progo belum tahu dengan pasti partai politik (parpol) yang mengusung bakal caleg selama bawah umur itu.
menurut dia, kpu masih hendak mengerjakan pemeriksaan juga verifikasi kepada kelengkapan pendaftaran bakal caleg yang ada.
terkait bakal caleg yang pada bawah umur, berdasarkan ghoni hal itu baru bisa diperbaiki oleh parpol melalui penggantian bakal caleg.
verifikasi baru berjalan, saya belum menyaksikan berkasnya, ujarnya.
selain bakal caleg di bawah umur tidak mahal, papar dia, pada tahapan verifikasi ini, tim mendapatkan bakal caleg yang belum melibatkan legalisir ijazah, ataupun legalisirnya tetapi terbalik.
jika akan tetapi banyak berkas dan kurang ataupun tidak sesuai, kpu mau memberitahukan kepada parpol mengenai saat masa perbaikan berkas pencalonan bakal caleg pada 8 mei 2013, ujarnya.
ia menungkapkan, masing-masing parpol di masa tersebut mampu melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.
dalam masa perbaikan tersebut, kata dia, parpol baru bisa mengganti dan melengkapi kekurangan persyaratan.
dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian agama (kemenag) kulon progo mau duduk bareng supaya mencari berita acara. maka, nanti dapat diketahui apa saja dan kurang juga bagaimana, ujarnya.
ia mengatakan bakal calon anggota legislatif dan mendaftar sebanyak 402 pihak. jumlah itu terdiri atas 245 pria, juga 157 wanita.
ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu membayar kpu langsung menindaklanjuti kehadiran bakal caleg dengan usia baru dalam bawah ketentuan.
jika usah, kata dia, bakal caleg dan tidak memenuhi persyaratan harus dicoret dari registrasi. ini mesti ditindaklanjuti kpu, mesti dicoret. namun, tetapi ini masih selama mendaftar calon akan tetapi (dsc), dan baru banyak verifikasi dulu, lalu diselenggarakan perbaikan. baru ada kesempatan kepada parpol supaya memperbaikinya, katanya.