Kemendag umumkan hasil pengawasan barang beredar

kementerian perdagangan (kemendag) tinggal mengumumkan hasil pengawasan barang beredar juga jasa yang diselenggarakan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar dan jasa (tpbb) selama rangka menegakkan perlindungan kepada pelanggan.

pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan kepada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib dan mengenai melalui keselamatan, keamanan, kesehatan serta lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, selama keterangan tertulis pada jakarta, selasa.

pengawasan serta dilaksanakan berdasarkan tolak ukur pemenuhan label selama bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual juga kartu garansi (mkg) pada bahasa indonesia dan legalitas perizinan barang impor, tambahnya.

menurut bayu, tim tpbb sudah mengerjakan pengawasan kepada 100 koleksi di kurun waktu januari hingga maret 2103, dengan komposisi 36 pilihan hasil produksi pada negeri dan 64 pilihan barang impor.

Informasi Lainnya:

dari keseluruhan 100 pilihan itu, lanjutnya, 12 pilihan telah memenuhi ketentuan, sedangkan 88 produk lainnya diduga melanggar ketentuan dan berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia juga 36 dugaan pelanggaran tenntang manual dan kartu garansi).

ia menjelaskan terhadap temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, telah diambil cara tindak lanjut dijadikan berikut, pertama telah diselenggarakan aksi penyidikan (pro justitia) pada 2 produk baja lembaran lapis seng (bjls), yaitu 1 produk bjls yang berasal daripada produksi pada negeri serta 1 pilihan bjls asal impor.

ketiga, teguran terhadap 24 produk dan tidak memenuhi ketentuan label diantara lain pilihan pupuk, penanak nasi, mainan putri, merek dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian jadi, cermin kendaraan bermotor, busi, ban luar mobil bermotor roda dua, dan cat, ujar dia.

untuk yang ketiga, lanjutnya, kemendag menyatakan surat edaran dirjen standardisasi dan perlindungan konsumen (spk) kepada semua bagian perihal temuan pelanggaran barang beredar juga surat edaran dirjen spk untuk peringatan serta penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.