Rp11 triliun dana haji dialihkan ke bank syariah

dana haji sebesar rp11 triliun segera dialihkan daripada bank konvensional ke bank syariah melalui jangka waktu Satu tahun, dan sesuai melalui yang dituntut jamaah haji, serta ke depan berbagai dana haji telah dikelola melalui sistem syariah.

pernyataan tersebut dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji juga umroh (phu) anggito abimanyu pada pers dalam jakarta, rabu, dan sebelumnya menyelenggarakan pertemuan melalui kalangan perbankan di lantai ii gedung kementerian aturan (kemenag).

bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar tersebut, menurut anggito diserahkan terhadap internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yaitu antara lain tidak dibenarkan menjadi bank talangan haji juga bank bersangkutan pun harus masuk di web penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).

bank bersangkutan harus menyatakan kesanggupannya sehingga bila persyaratan tersebut tidak diindahkan, dengan begini tak disertakan dijadikan bps dana haji.

Informasi Lainnya:

masa transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah durasinya selama Salah satu tahun, tegas anggito. ia pun akan menunjuk tiga bank koordinator.

diakuinya bank syariah tidak berbagai memiliki cabang selama daerah terpencil. sebab itu, apabila ada calon haji menyetor dana ke bank konvensional baru dibenarkan, melalui laporan bank konvensional cuma bisa mengendapkan uang dalam lima hari.

menurut anggito, seluruh proses migrasi dana haji ingin dievaluasi setelah enam bulan berjalan. objek wisata daripada pemindahan dana tersebut untuk menerima jemaah lebih maksimal lagi.

disebutkan, pemindahan dana haji tersebut sudah pas peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 perihal bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih).

keberpihakan

kebijakan itu, menurut pemerhati haji yang tidak ingin disebut jatidirinya, kini pengelolaan dana haji kian memperlihatkan ketegasan keberpihakan kepada jemaah haji. sebab tersebut, regulasi dan dikeluarkan itu diinginkan memberikan ketertiban serta semangat pada tata kelola uang penyelenggaraan ibadah haji. tentu saja unsur akuntabalitas, transparansi dan good governance sebagai fondasi daripada pelaksanaan kebijakan tersebut.

kebijakan yang baru tersebut diinginkan menjadikan pengelolaan dana haji dan kian menarik. selama ini publik memberi stigma kiranya pengelolaan dana haji rentan terhadap kebocoran.

hal ini merupakan upaya-upaya kerja keras daripada ditjen phu dan jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, termasuk serta telah ditetapkannya peraturan menteri ajaran pma) nomor 30 tahun 2013 tentang bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih) untuk wujud semangat pengelolaan juga ditermpakannya dari kebijakan dana haji.

kondisi kini penempatan dana haji dalam sukuk sebesar rp35 triliun ataupun kurang lebih 63 persen, di bank syariah sebesar 17 persen serta sisanya selama bank non-syariah sebesar 20 persen.