Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan mengatakan pembangunan hutan tanaman industri (hti) telah pas dengan undang-undang dengan sebab tersebut pengembang hti diminta tidak kuatir kepada kampanye negatif yang dilancarkan lembaga swadaya penduduk (lsm) asing kepada usaha terbut.

dirjen bina usaha kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono pada jakarta, senin menyampaikan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti tergolong daripada kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tak usah khawatir terhadap serangan kampanye negatif. karena pembangunan hti telah sesuai melalui peraturan juga perundang-undangan, ujarnya.

bambang menungkapkan daripada pihak legalitas, pengelolaan hti juga mampu dipertanggung jawabkan, sebab mereka diaudit dengan sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) dengan pihak ketiga dan independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi daripada hulu hingga hilir tersebut, lanjutnya, serta sudah diakui oleh dunia serta merupakan bagian dari perjanjian kemitraan sukarela agar perbaikan tata kelola hutan diantara indonesia dan eropa.

bambang menjelaskan, bukti bahwa hutan tanaman untuk penopang industri kehutanan mampu dilihat dari pertumbuhan pabrik pengolahan kayu selama jawa.

jadi tak seharusnya pengembangan hutan tanaman dalam luar jawa diganggu dengan kampanye negatif, katanya.

menurut dia, produksi kayu dari hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun yang akan datang guna menyokong industri kehutanan dan mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu itu akan terpenuhi daripada areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. ketika ini, luas areal tanaman hti baru sekitar 5 juta hektare.

wakil ketua bidang hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat telah saatnya pemerintah bersikap tegas serta konsisten membantu industri hti pada di indonesia daripada serbuan kampanye negatif ngo semisal greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah dan mengundang juga menyerahkan izin kepada pengusaha hti untuk berinvestasi. bila ada kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan dan minta ngo untuk menghentikannya karena mampu merusak kedaulatan indonesia, katanya.

nana mengungkapkan, dari kurang lebih 231 izin industri hti dan diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya karena tak sanggup menghadapi semua tekanan.

akibatnya, industri pulp dan kertas dalam indonesia, kini hanya bertengger selama posisi sembilan besar dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit ada di tiga besar dunia.

hambatan paling besar kemajuan tersebut akibatkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) amat paham indonesia berpotensi merupakan pemain nomor Satu dunia dan berupaya menjegalnya dengan kampanye negatif, katanya.

menurut nana, kampanye negatif dan dilontarkan ngo biasanya menimbulkan tiga modus yakni menyerang degradasi dalam hutan alam, pembangunan hti dalam lahan gambut juga hti dan diisukan merebut lahan penduduk.

nana berpendapat, semua masalah itu,sebenarnya miliki solusi sebab hutan alam dan tak dijaga tetap berpotensi rusak dan dijarah.

keberadaan hti selain untuk usaha dan membantu tugas pemerintah menjaga hutan alam melalui memagarinya, katanya.

kemudian, pembangunan di lahan gambut kini sudah memilki tehnologi ekohidro yang bisa dipertanggungjawabkan dengan ilmiah juga ketiga pada indonesia sebenarnya banyak 34 juta hektare lahan terlantar mampu dimanfaatkan warga tanpa mesti berkonflik melalui pengusaha hti.