Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan setujui pemusnahan barang milik negara dalam kementerian pertahanan berupa dua kapal yakni kri teluk semangka-512 dan kri teluk berau-534 dan berada di kondisi rusak berat.

direktur hukum juga humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho pada keterangan pers tertulis dan diterima di jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan itu dilakukan pada rangka memperbaiki nilai tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini serta telah pas melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana sudah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 serta peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, ujarnya.

dalam peraturan itu dikenalkan bahwa penghapusan barang milik negara dilaksanakan manakala mengikuti syarat diantara lain, barang milik negara tak mampu digunakan dulu karena rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki dan tidak bisa dimanfaatkan dulu akibat modernisasi.

selain itu, pemusnahan diselenggarakan kalau barang milik negara telah melampaui batas waktu kegunaannya ataupun kadaluarsa dan mengalami berubahnya di spesifikasi sebab penggunaan seperti terkikis, aus juga lain-lain sejenisnya.

Informasi Lainnya:

tavianto menunjukan pemusnahan kedua kapal ini diselenggarakan melalui langkah ditenggelamkan dengan adalah target sasaran uji coba rudal selama acara pelatihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal tersebut merupakan dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan dalam acara latihan gabungan tni-al, ujarnya.

setelah penghapusan barang milik negara dilaksanakan dengan langkah dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diharapkan supaya menggarap penatausahaan barang milik negara selama lingkungannya.