Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum dan ham ri denny indrayana mengatakan, pelaku pembunuhan empat tahanan dalam lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, pada 23 maret silam, mesti dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti diselenggarakan secara adil, tegasnya dalam kupang, senin.

denny indrayana berada selama kota kupang, nusa tenggara timur selama rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah di cebongan, yang menewaskan empat tahanan, masing-masing yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) juga gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), adalah murni aksi kriminal. karena tersebut mesti ditindak sesuai aturan hukum dan ada.

Informasi Lainnya:

dia menyampaikan, selama kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. selama peradilan mana saja, katanya, kaum pelaku ingin diadili serta harus tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

kemanterian hukum dan ham ri, lanjut dia, ingin terus menyebabkan proses peradilan kaum pelaku insiden tersebut, agar tetap menjual ajaran hukum dan ada.

peradilan militer dan mau mengadili kaum tersangka, harus terbuka serta transparan, untuk mencegah munculnya sejumlah persoalan ikutan masih.

terkait pola pengamanan di lp pascakejadian tersebut, denny mengaku baru membutuhkan evaluasi dan lebih mendalam agar menggarap pengamanan.

menurut dia, para sipir hendak tinggal dibekali dengan sederat latihan untuk dapat mengantisipasi serta menghalau sederat penampilan seperti penyerangan di lp cebongan. dia menungkapkan, kaum sipir mampu dimungkinkan untuk mencari senjata api di kondisi tertentu.